Kasus Korupsi SPPD Fiktif Terungkap! Ini Kata Kajari Soal Dua Pejabat Bengkulu Utara yang Ditahan

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 30 April 2025 | 21:57 WIB
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan (Rizal Piliank)
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan (Rizal Piliank)

REDAKSI88.com – Kejari Bengkulu Utara menetapkan dua pejabat pemerintah daerah setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD fiktif tahun 2023.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik pengeluaran anggaran perjalanan dinas ganda dan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan intensif yang mengungkap adanya SPPD fiktif senilai Rp19 miliar dari 11 kegiatan yang tidak benar-benar dilaksanakan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Jaksa Sudah Amankan Uang Setengah Miliar Lebih

"Berdasarkan gelar perkara dan dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan dua tersangka. Pertama, EF mantan Sekretaris Dewan tahun 2023 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kedua, AF yang merupakan ASN Sekretariat DPRD Bengkulu Utara yang menjabat sebagai mantan Bendahara Pengeluaran," jelas Ristu dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Dari hasil penyidikan, Kejari telah menyita Rp795.911.600 yang dikembalikan oleh 49 saksi yang tidak melakukan perjalanan dinas tersebut, dan uang tersebut diamankan dalam rekening RPL Bank Mandiri.

"Total kerugian negara masih dalam perhitungan detail oleh auditor BPKP. Namun, dari 11 kegiatan yang diperiksa, terbukti ada perjalanan dinas fiktif yang tidak dilaksanakan," papar Kajari.

Baca Juga: Terbongkar di Sidang, Alwin Basri, Suami Mbak Ita, Diduga Minta Proyek Rp16 Miliar untuk 193 Pekerjaan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (30/4/2025). 

EF ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Kota Bengkulu, sementara AF ditahan di Lapas Kelas II B Kota Argamakmur, Bengkulu Utara.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X