nasional

Soal 5 Anggota Dewan Dinonaktifkan Partainya, Begini Kata Ketua Banggar DPR

Selasa, 2 September 2025 | 14:37 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus politikus PDI-P, Said Abdullah. (Instagram.com/@bantengsenayan)

Redaksi88.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, buka suara terkait 5 anggota Dewan yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Said mengatakan bahwa istilah nonaktif tak ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

Menurutnya, kelima anggota tersebut tetap berstatus sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Pramono Anung Ungkap Kerugian TransJakarta dan MRT Pasca Penjarahan hingga Pembakaran Capai Rp55 Miliar

“Baik tatib maupun Undang Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” kata Said Abdullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 1 September 2025.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai tetap berfungsi penuh hingga ada pergantian melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Mereka yang dinonaktifkan masih tetap mendapatkan gaji seperti sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Panggil Pengelola Wahana Ketangkasan di EXPO Bengkulu Utara

“Kalau dari sisi aspek itu (secara teknis) ya terima gaji,” imbuhnya.

Soal keputusan partai seperti PAN, NasDem, dan Golkar yang menonaktifkan kadernya, Said memilih untuk tidak banyak memberikan komentar.

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya,” tuturnya.

Baca Juga: Tidak Ada Ruang bagi Anarkisme, Patroli Gabungan TNI-Polri Diperluas Hingga RT/RW

Sebagaimana diketahui, 5 anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar). 

Mereka dinonaktifkan terkait aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari terakhir.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB