Redaksi88.com – Sebanyak 64 anak di bawah umur harus menjalani proses hukum setelah aksi demo yang berujung ricuh di sejumlah wilayah Jawa Timur (Jatim) pada akhir Agustus 2025 lalu.
Sebelumnya diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik karena jumlah anak yang terlibat cukup banyak dan mayoritas masih berusia belia.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, menegaskan proses hukum tersebut tidak serta-merta dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, aparat telah melakukan pemilahan yang ketat sebelum menetapkan status hukum.
“64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Pertanyaannya, kita belum lama ini melihat lebih dari 50 anak dikembalikan ke orang tua,” ujar Emil kepada wartawan di Kantor Gubernur Jatim, Kamis, 11 September 2025.
“Kenapa ada yang sekarang berstatus tersangka? Kami meyakini aparat penegak hukum telah melakukan pemilahan yang sangat-sangat saksama,” imbuhnya.
Emil menjelaskan, sebagian besar kasus anak berhadapan hukum (ABH) telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Namun, ada sejumlah kasus yang dinilai serius sehingga tidak bisa dihentikan di tahap itu.
“Meskipun di bawah 18 tahun, kita harus memastikan kepentingan masyarakat tetap terpenuhi. Ada anak-anak yang tingkat keterlibatan dan potensi anarkistisnya dinilai tinggi sehingga perlu proses hukum,” ungkap Emil.
Ia menekankan, sistem peradilan anak memiliki konsep berbeda dengan peradilan orang dewasa. Tujuan utamanya adalah pembinaan agar anak-anak bisa memperbaiki diri, bukan semata-mata menghukum.
“Karena di bawah 18 tahun mereka masih usia anak, proses peradilan pidana anak ini berbeda dengan dewasa. Konsepnya adalah bagaimana membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik di depannya,” terangnya.