nasional

Tanggapi Rencana TNI Polisikan Ferry Irwandi, Komisi III DPR: Hormati Supremasi Sipil, Hormati HAM

Jumat, 12 September 2025 | 13:44 WIB
Influencer Ferry Irwandi yang dilaporkan TNI ke Polda Metro terkait dugaan tindak pidana selama demo Agustus 2025. (Instagram.com/@irwandiferry)

Redaksi88.com – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tidak melanjutkan rencana pelaporan influencer Ferry Irwandi ke aparat penegak hukum.

Abdullah menganggap bahwa TNI tidak memiliki legal standing jika ingin melaporkan Ferry karena mereka adalah sebuah institusi.

“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga: Dorong Kolaborasi Global, Wamenpar Hadiri G20 Tourism Ministers’ Meeting di Afrika Selatan

“Dalam putusan tersebut, frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE dibatasi hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan,” paparnya.

Mengenai penyampaian pendapat, menurut Abdullah, warga negara memiliki hak berkumpul dalam negara demokrasi dan dilindungi oleh Undang-Undang.

“Berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” kata politikus PKB itu.

Baca Juga: Bukan Raffi Ahmad atau Taufik Hidayat, Warganet Justru Ramai Usung dr. Tirta Jadi Menpora Pengganti Dito Ariotedjo

Oleh karena itu, supremasi sipil harus dijunjung dalam kehidupan bernegara dan pelaporan justru bisa berdampak negatif karena berpotensi membungkam suara rakyat.

“Artinya, menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” tegasnya.

Rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi muncul setelah empat jenderal TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025.

Kehadiran mereka disebut untuk berkonsultasi terkait pernyataan maupun tindakan yang dilakukan CEO Malaka Project itu selama aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.

Baca Juga: 64 Anak Terjerat Hukum Usai Demo Ricuh di Jatim, Emil Dardak: Konsepnya Bukan Sekadar Menghukum, tapi Membina

Pihak TNI mengklaim memiliki bukti bahwa Ferry melakukan tindak pidana dan berpotensi diproses hukum. 

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB