Redaksi88.com – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tidak melanjutkan rencana pelaporan influencer Ferry Irwandi ke aparat penegak hukum.
Abdullah menganggap bahwa TNI tidak memiliki legal standing jika ingin melaporkan Ferry karena mereka adalah sebuah institusi.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.
Baca Juga: Dorong Kolaborasi Global, Wamenpar Hadiri G20 Tourism Ministers’ Meeting di Afrika Selatan
“Dalam putusan tersebut, frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE dibatasi hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan,” paparnya.
Mengenai penyampaian pendapat, menurut Abdullah, warga negara memiliki hak berkumpul dalam negara demokrasi dan dilindungi oleh Undang-Undang.
“Berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” kata politikus PKB itu.
Oleh karena itu, supremasi sipil harus dijunjung dalam kehidupan bernegara dan pelaporan justru bisa berdampak negatif karena berpotensi membungkam suara rakyat.
“Artinya, menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” tegasnya.
Rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi muncul setelah empat jenderal TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025.
Kehadiran mereka disebut untuk berkonsultasi terkait pernyataan maupun tindakan yang dilakukan CEO Malaka Project itu selama aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
Pihak TNI mengklaim memiliki bukti bahwa Ferry melakukan tindak pidana dan berpotensi diproses hukum.