nasional

KPK Kembali Periksa Muhamad Haniv, Eks Pejabat Pajak Diduga Salahgunakan Jabatan untuk Bisnis Keluarga

Senin, 15 September 2025 | 17:00 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, kembali diperiksa. (Dok. KPK)

Redaksi88.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang menjerat Haniv saat menjabat pada periode 2015–2018.

“Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin, 15 September 2025.

Baca Juga: Istana hingga Kemkomdigi Kompak Nilai Penayangan Video Presiden Prabowo di Bioskop Hal yang Wajar

Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum memastikan apakah Haniv akan langsung ditahan usai diperiksa.

Sebelumnya, Haniv juga telah dimintai keterangan pada Selasa, 10 Juli 2025. Ketika itu, ia memilih bungkam dan enggan berkomentar setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam.

Haniv ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dari pihak tertentu. Dana tersebut disebut digunakan untuk bisnis fesyen anaknya.

Baca Juga: Soal Penayangan Video Prabowo di Bioskop, Kepala PCO: Kalau Iklan Komersial Boleh, Kenapa Pesan Presiden Tidak?

Dalam praktiknya, Haniv memanfaatkan jejaring di lingkungan DJP. Ia bahkan mengirimkan e-mail permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Tindakan ini diduga menimbulkan konflik kepentingan karena jabatan publik dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini kembali menyoroti integritas institusi perpajakan. Sebagai pejabat publik yang semestinya menjaga kepercayaan masyarakat, Haniv justru diduga menggunakan posisinya demi kepentingan keluarga.

Baca Juga: 4 Kebijakan Baru Menkeu Purbaya yang Jadi Sorotan Publik Selama Sepekan Menjabat

KPK menilai penyalahgunaan jabatan seperti ini berpotensi merusak kredibilitas DJP sekaligus menurunkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.

Hingga kini, lembaga antirasuah itu masih menelusuri peran Haniv serta aliran dana yang dipakai untuk bisnis keluarganya.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB