nasional

4 Hakim Sepakat Sebut UU TNI Tak Ada Keterbukaan Publik, Desak Perbaikan Meski MK Tolak Uji Formil

Jumat, 19 September 2025 | 13:36 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil pada UU TNI. (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)

Redaksi88.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melakukan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, 17 September 2025, di Gedung MK.

Hakim MK, Guntur Hamzah dalam amar putusannya menyatakan, proses pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

Baca Juga: CoreLab Promedia 2025 Bakal Hadir di Unesa Surabaya, Event Seru untuk Menyelami Dunia Content Creator

Dengan demikian, UU TNI dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Meski begitu, tak semua hakim sepakat dengan putusan MK tersebut, karena nyatanya ada 4 hakim konstitusi yang menilai bahwa UU TNI cacat formil dan perlu diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.

Adapun hakim yang mendukung adanya uji formil sehingga menimbulkan dissenting opinion atau pendapat berbeda adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih. 

Namun, suara mereka kalah telak karena dari 5 hakim lainnya yang mendukung keputusan MK, yakni Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, dan Arief Hidayat.

Baca Juga: Lagi Viral Fenomena Potret Masa Kecil vs Dewasa ala Polaroid, Ini 5 Rekomendasi Prompt Gemini AI untuk Dicoba

Alasan Pengajuan Uji Formil UU TNI

Sejak masih pembahasan oleh DPR pada Maret 2025 lalu, UU TNI sudah menarik perhatian hingga membuat gelombang aksi di beberapa daerah.

Salah satu kekhawatiran yang muncul kala itu adalah TNI akan ikut dalam permasalahan sipil, sehingga masyarakat menuntut untuk institusi tersebut fokus pada pertahanan negara.

Sementara alasan melakukan uji formil UU TNI yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya adalah revisi UU TNI sebelumnya tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, pembahasan yang tertutup sehingga tidak ada partisipasi dari publik, hingga tak ada akses dokumen revisi yang dibuka kepada publik, baik itu dari pemerintah maupun DPR.

Baca Juga: Menilik 5 Rekomendasi KPK terkait Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

Alasan 4 Hakim MK Dissenting Opinion

Suhartoyo

Suhartoyo menilai bahwa masyarakat umum memiliki hak untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan ketika perundangan-undangan tengah dibuat oleh pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB