Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan pejabat agar tidak sewenang-wenang menggunakan fasilitas pengawalan.
“Memang ada undang-undang yang mengatur, tetapi penggunaan fasilitas itu harus memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan lain,” katanya di Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, fasilitas pengawalan hanya untuk efektivitas waktu, bukan dipakai semaunya.
Baca Juga: Dana Jumbo Rp200 Triliun ke Himbara, KPK Bersuara, Menkeu Purbaya Tegas Menjawab
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo juga mematuhi aturan lalu lintas jika tidak dalam agenda mendesak.
“Beliau sering ikut bermacet-macet. Kalau lampu merah, berhenti juga, kecuali ada hal yang sangat terburu-buru,” tuturnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), penggunaan sirene diatur sebagai berikut:
- Lampu isyarat biru dan sirene untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
- Lampu isyarat merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu isyarat kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.***