nasional

Gegara Sirene dan Strobo, TNI-Korlantas Luruskan Aturan, Istana Beri Peringatan untuk Pejabat

Minggu, 21 September 2025 | 21:18 WIB
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. (pexels/pixabay)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan pejabat agar tidak sewenang-wenang menggunakan fasilitas pengawalan.

“Memang ada undang-undang yang mengatur, tetapi penggunaan fasilitas itu harus memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan lain,” katanya di Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, fasilitas pengawalan hanya untuk efektivitas waktu, bukan dipakai semaunya.

Baca Juga: Dana Jumbo Rp200 Triliun ke Himbara, KPK Bersuara, Menkeu Purbaya Tegas Menjawab

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo juga mematuhi aturan lalu lintas jika tidak dalam agenda mendesak.

“Beliau sering ikut bermacet-macet. Kalau lampu merah, berhenti juga, kecuali ada hal yang sangat terburu-buru,” tuturnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), penggunaan sirene diatur sebagai berikut:

  1. Lampu isyarat biru dan sirene untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.

  2. Lampu isyarat merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

  3. Lampu isyarat kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB