Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan pejabat agar tidak sewenang-wenang menggunakan fasilitas pengawalan.
“Memang ada undang-undang yang mengatur, tetapi penggunaan fasilitas itu harus memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan lain,” katanya di Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, fasilitas pengawalan hanya untuk efektivitas waktu, bukan dipakai semaunya.
Baca Juga: Dana Jumbo Rp200 Triliun ke Himbara, KPK Bersuara, Menkeu Purbaya Tegas Menjawab
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo juga mematuhi aturan lalu lintas jika tidak dalam agenda mendesak.
“Beliau sering ikut bermacet-macet. Kalau lampu merah, berhenti juga, kecuali ada hal yang sangat terburu-buru,” tuturnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), penggunaan sirene diatur sebagai berikut:
- Lampu isyarat biru dan sirene untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
- Lampu isyarat merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu isyarat kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.***
Artikel Terkait
Ucapan Viral Anggota DPRD Gorontalo soal Uang Negara, Benarkah Disebar Teman Wanita?
TNI AD Tanggapi Kritik Sipil soal Penjagaan Gedung Parlemen: Sudah Sesuai Aturan
BGN Angkat Bicara soal Dugaan 5.000 SPPG Fiktif: Ada Proses Verifikasi hingga Roll Back MBG
Dana Jumbo Rp200 Triliun ke Himbara, KPK Bersuara, Menkeu Purbaya Tegas Menjawab
Menapaki Karier Hasan Nasbi, dari Kepala PCO hingga Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar di Jabodetabek, 9 Tersangka Ditangkap serta Gudang di Cikarang Terungkap