nasional

Kepastian Hukum Ditegakkan: Prabowo Teken Surat Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP Setelah Kajian DPR dan Aspirasi Publik

Rabu, 26 November 2025 | 12:00 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, bersama Wakil Ketua DPRI RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan didampingi oleh Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. (Dok. Setkab)

REDAKSI88.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya terjerat dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Pernyataan resmi ini disampaikan di Istana Negara pada hari Selasa (25/11) oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, bersama Wakil Ketua DPRI RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan didampingi oleh Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo merupakan tindak lanjut dari serangkaian kajian yang telah dilakukan pemerintah. Kajian ini timbul setelah pemerintah menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait proses hukum yang sudah berjalan sejak Juli 2024.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ceritakan Tahanan Super Ketat Nusakambangan yang Dihuni Ammar Zoni, Sebut Tak Menyeramkan

Menurut Prasetyo, baik DPR RI maupun pemerintah menerima berbagai masukan mengenai kelanjutan kasus tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman secara menyeluruh. Dalam proses pendalaman ini, Kementerian Hukum melakukan banyak kajian dan penelaahan, termasuk meminta masukan dari para pakar hukum.

Ia menambahkan bahwa setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum kemudian menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi. Akhirnya, dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk membubuhi tanda tangan pada surat rehabilitasi tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

Baca Juga: Di Balik MBG Dipamerkan Wapres Gibran ke Forum G20 Johannesburg, Ada Kritik Viral Pria Bogor Minta SPPG Evaluasi Menu

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan harapan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak tahun 2024.

Dasco juga menegaskan bahwa seluruh langkah konstitusional telah ditempuh sepenuhnya, mulai dari mekanisme aspirasi publik, kajian oleh DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

"DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.

Baca Juga: Wafatnya Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin Usai Bermain Golf Dinilai Janggal, Praktisi Hukum Minta Kasus Diusut

Dengan telah diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menyatakan bahwa proses selanjutnya akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni, Mantan Direktur Utama: Ira Puspadewi, Mantan Direktur Komersial,  Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan: Harry Muhammad Adhi Caksono.

Halaman:

Tags

Terkini