Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Dalam putusan tersebut, Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat pidana penjara selama empat tahun.***
Artikel Terkait
Fatwa MUI: Pungutan Pajak Terhadap Kebutuhan Pokok dan Rumah Tidak Mencerminkan Keadilan
Terobosan Pemerintah Prabowo: Sekolah Kini Dapat Mengajukan Perbaikan Gedung Secara Daring Mulai 2026
Wafatnya Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin Usai Bermain Golf Dinilai Janggal, Praktisi Hukum Minta Kasus Diusut
Di Balik MBG Dipamerkan Wapres Gibran ke Forum G20 Johannesburg, Ada Kritik Viral Pria Bogor Minta SPPG Evaluasi Menu
Raffi Ahmad Ceritakan Tahanan Super Ketat Nusakambangan yang Dihuni Ammar Zoni, Sebut Tak Menyeramkan