Kepastian Hukum Ditegakkan: Prabowo Teken Surat Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP Setelah Kajian DPR dan Aspirasi Publik

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 26 November 2025 | 12:00 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, bersama Wakil Ketua DPRI RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan didampingi oleh Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. (Dok. Setkab)
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, bersama Wakil Ketua DPRI RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan didampingi oleh Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. (Dok. Setkab)

Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Dalam putusan tersebut, Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat pidana penjara selama empat tahun.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X