Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Dalam putusan tersebut, Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat pidana penjara selama empat tahun.***