REDAKSI88.com – Pemerintah pusat resmi mempercepat penanganan darurat sampah nasional melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Langkah strategis ini melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama pemerintah daerah di wilayah Serang Raya dan Semarang Raya.
Proyek ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pembangunan fasilitas PSEL direncanakan akan tersebar di empat titik utama, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Semarang, dan Kabupaten Kendal.
Baca Juga: ICCN Desak Reformasi Tata Kelola Jasa Kreatif, Dorong Dialog Nasional Terkait Pengadaan Pemerintah
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa inisiatif ini adalah jawaban atas persoalan sampah yang semakin mendesak di berbagai daerah.
“Pembangunan PSEL ini merupakan langkah strategis yang diambil dalam menjawab permasalahan darurat sampah di berbagai daerah,” ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2026).
Sebagai tahap awal, dua unit PSEL akan dibangun di Provinsi Banten, tepatnya di Jatiwaringin Kabupaten Tangerang dan Cilowong Kota Serang.
Baca Juga: Sindir Kebiasaan 'Boros Gas', Konten Edukasi Warganet Respons Imbauan Menteri Bahlil Viral di Medsos
Kedua fasilitas yang didanai oleh Danantara ini ditargetkan rampung dalam waktu tiga tahun dengan kapasitas pengolahan mencapai 4.000 ton sampah per hari yang akan dikonversi menjadi energi listrik.
Sementara itu, untuk wilayah Semarang Raya yang mencakup Kota Semarang dan Kabupaten Kendal, proyek ini ditargetkan mampu mengolah sekitar 1.100 ton sampah dari total produksi 1.627 ton sampah per hari.
Dengan kapasitas tersebut, hampir seluruh sampah di Kota Semarang diharapkan dapat dikelola secara optimal, sekaligus meningkatkan capaian pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal secara signifikan melalui sistem energi terintegrasi.***