nasional

Gunakan Cek Kosong dalam Transaksi, Pimpinan Grup Tambang Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan

Kamis, 2 April 2026 | 17:42 WIB
Ilustrasi - Dugaan Penipuan Cek Kosong. (Net)

REDAKSI88.com – Distributor BBM industri resmi, PT Putra Laskar Merdeka, resmi melaporkan JANB selaku pimpinan grup perusahaan tambang batu bara ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi pembelian solar industri.

Permasalahan ini berakar dari kerja sama pengadaan solar industri antara PT Putra Laskar Merdeka dengan dua anak usaha di bawah naungan PT JSISM, yaitu PT NSP dan PT BSS, pada awal tahun 2025.

Seiring berjalannya waktu, pembayaran dari pihak perusahaan tambang tersebut mengalami kendala hingga akumulasi tunggakan mencapai Rp3,88 miliar.

Baca Juga: Sapaan Hangat Presiden Prabowo di Seoul Jadi Suntikan Motivasi Mahasiswi S2 Indonesia

JANB terseret dalam perkara ini mengingat kapasitasnya sebagai Direktur Utama sekaligus pendiri PT JSISM, perusahaan induk yang membawahi PT NSP dan PT BSS.

Guna mencicil kewajiban utang anak perusahaannya, JANB menyerahkan cek senilai Rp1,79 miliar pada Desember 2025. Namun, saat hendak dicairkan pada Februari 2026, pihak bank menolak transaksi tersebut karena saldo rekening tidak mencukupi.

Kuasa hukum PT Putra Laskar Merdeka, Dr. Elektison Somi, SH., M.Hum, menjelaskan bahwa langkah hukum diambil setelah upaya persuasif menemui jalan buntu.

“Sejak awal kami sudah membuka ruang komunikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik yang konkret untuk melunasi,” ujarnya.

Baca Juga: LKS Tripartit Nasional Dukung WFH Jumat: Langkah Responsif Hadapi Dinamika Global

Menurut Elektison, penggunaan cek tanpa dukungan dana yang cukup mengarah pada ranah pidana, bukan sekadar gagal bayar atau wanprestasi.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa pemberian cek tersebut tidak disertai dengan kesiapan dana. Ketika instrumen itu diserahkan tetapi tidak bisa dicairkan, maka patut diduga ada unsur penipuan, bukan sekadar wanprestasi biasa,” tegasnya.

Laporan yang resmi masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Maret 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kliennya dalam menjalankan kegiatan usaha.***

Tags

Terkini