nasional

Viral Surat SMAN 1 Ciemas ke SPPG, Distribusi MBG Diduga Ganggu Tugas Utama Guru

Senin, 13 April 2026 | 12:23 WIB
Menyoroti viralnya surat permohonan yang diduga dilayangkan pihak SMAN 1 Ciemas ke SPPG Al-Mubarokah soal distribusi MBG di sekolah. (Instagram.com/@infopnsdanpppk)

REDAKSI88.com – Beredar di media sosial surat permohonan yang diduga dilayangkan pihak SMAN 1 Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat, kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al-Mubarokah di wilayah setempat.

Dalam unggahan Instagram @infopnsdanpppk pada Senin, 13 April 2026, surat tersebut berisi penolakan terkait pelaksanaan distribusi makan bergizi gratis (MBG) yang dinilai membebani para guru di sekolah.

Dalam surat itu, pihak sekolah menilai SPPG perlu melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk membentuk tim mandiri agar para guru tidak terlibat dalam proses distribusi MBG di sekolah tersebut.

Baca Juga: Konflik Izin Pengelolaan Hutan Desa Aur Gading: KPHL Terbentur Regulasi, Pemdes Khawatirkan Kelestarian Irigasi

"SMAN 1 Ciemas menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di sekolah," demikian tertulis dalam postingan itu.

Selain itu, pelaksanaan distribusi MBG disebut memicu tudingan terhadap para guru, yang dianggap mengambil jatah MBG untuk siswa.

"Pihak sekolah menilai distribusi MBG justru mengganggu tugas utama guru yang seharusnya fokus pada pembelajaran, pembimbingan, dan evaluasi siswa," sambungnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya penjelasan yang tertuang dalam dugaan surat permohonan tersebut hingga akhirnya viral di media sosial? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Viral Puluhan Ompreng MBG Tak Disentuh Siswa di Tulang Bawang, Menu Diduga Kadaluwarsa

Tugas Utama Guru Adalah Mengajar

Dalam surat bertajuk 'Permohonan Pelaksanaan Teknis Distribusi MBG' yang ditujukan kepada SPPG Al-Mubarokah, pihak SMAN 1 Ciemas menyampaikan sejumlah pertimbangan.

Salah satu poin yang disoroti adalah tugas utama guru sebagai tenaga pendidik.

Pihak sekolah menilai, keterlibatan guru dalam pembagian MBG dapat mengganggu kegiatan operasional pendidikan di sekolah.

"Dan tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pendidik atau tenaga kependidikan," begitu tertulis dalam surat tersebut.

Baca Juga: Diduga Kesal Lapaknya Disita saat Penertiban PKL di Jaktim, Pedagang ini Angkat Balitanya untuk Diangkut ke Truk Satpol PP

Halaman:

Tags

Terkini