Tanggung Jawab Distribusi
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa tanggung jawab operasional distribusi MBG berada pada pihak SPPG.
"Pihak SPPG selaku pelaksana teknis bertanggung jawab penuh atas rantai pasok hingga ke titik akhir (siswa penerima manfaat)," tegas SMAN 1 Ciemas.
"Kewajiban sekolah semestinya terbatas pada penyediaan ruang atau akses, bukan sebagai eksekutor distribusi," sambungnya.
Sorotan Tudingan terhadap Guru
Surat itu juga menyoroti adanya tudingan terhadap guru yang disebut mengambil jatah MBG milik siswa.
Baca Juga: Cekcok Pasangan di Sleman Viral, Aksi Tak Terduga Pria Bikin Netizen Gemas
"Munculnya polemik dan tuduhan tidak berdasar dari masyarakat terkait transparansi jatah makanan siswa yang tidak hadir," terangnya.
Pihak sekolah menilai tudingan tersebut berpotensi mencederai martabat profesi guru serta menimbulkan risiko sosial dan hukum bagi para pendidik di SMAN 1 Ciemas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihak sekolah menyatakan sikap terhadap pelaksanaan distribusi MBG oleh SPPG Al-Mubarokah.
Permintaan Tim Mandiri
Dalam surat permohonan itu, pihak sekolah menyatakan keberatan apabila beban distribusi MBG dibebankan kepada guru dan staf sekolah.
Baca Juga: MD Pictures Gelar Special Screening Kupilih Jalur Langit di Surabaya, Angkat Realitas Perjodohan
"Menolak tanggung jawab atas pengelolaan sisa makanan siswa yang tak hadir," terang SMAN 1 Ciemas.
Selain itu, pihak sekolah meminta agar SPPG Al-Mubarokah menyediakan tim mandiri untuk pelaksanaan distribusi MBG.
"Menuntut agar pihak SPPG Al-Mubarokah segera menyediakan tenaga khusus atau petugas distribusi mandiri," sebutnya.
"(Hal itu) untuk melakukan pembagian makanan langsung kepada siswa di lingkungan sekolah," tutup SMAN 1 Ciemas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPPG terkait dugaan surat permohonan dari SMAN 1 Ciemas di Sukabumi tersebut.****
Artikel Terkait
Resmi Dilantik Presiden, Ombudsman RI Prioritaskan Pembenahan Internal dan Kawal Asta Cita
Presiden Prabowo Perintahkan Jaksa Agung Pidanakan Pengusaha Tambang Ilegal
Prabowo Pasang Badan, Hukum Jadi Senjata Utama Amankan Hutan Indonesia
Negara Amankan Rp11,42 Triliun dari Lahan Ilegal, Presiden Prabowo: Petugas Diintimidasi di Lapangan
Presiden Prabowo: Dalam 1,5 Tahun, Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Setara 10 Persen APBN