Redaksi88.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) keluarkan edaran tahapan serta jadwal Pilkada 2024 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Indonesia.
Pilkada 2024 akan menjadi momen penting dalam menentukan arah kebijakan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jika mereka terpilih untuk pembangunan daerah di Indonesia.
Maka dari itu, untuk memastikan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan dan proses demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan serta jadwal penting.
Seperti dilansir Redaksi88.com dari laman kpu.go.id, berikut ini tahapan serta jadwal Pilkada 2024:
1. Perencanaan Program dan Anggaran (Sampai dengan 26 Januari 2024).
Tahap awal dari penyelenggaraan Pilkada 2024 dimulai dengan perencanaan program dan anggaran. KPU bertugas menyusun rincian anggaran serta perencanaan teknis untuk menjamin terselenggaranya Pilkada sesuai jadwal. Tahap ini penting untuk memastikan alokasi anggaran tepat guna serta mendukung kelancaran semua proses.
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (Sampai dengan 18 November 2024).
Penyusunan peraturan pemilihan sangat penting untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini mencakup tata cara pemilihan, prosedur, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara, peserta, dan masyarakat.
3. Perencanaan Penyelenggaraan (Sampai dengan 18 November 2024).
Tahap ini mencakup perencanaan penyelenggaraan Pilkada, yang meliputi penetapan tata cara serta jadwal dari tiap tahap pelaksanaan. KPU bertugas memastikan semua prosedur sudah disiapkan dengan matang agar pelaksanaan Pilkada sesuai jadwal dan ketentuan.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (17 April 2024 – 18 November 2024).
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan untuk mempersiapkan petugas-petugas yang akan bertanggung jawab di lapangan. Mereka inilah yang nantinya akan mengatur pelaksanaan Pilkada di setiap daerah, kecamatan, hingga TPS (Tempat Pemungutan Suara).
5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (27 Februari 2024 – 16 November 2024).
KPU memberikan kesempatan bagi lembaga pemantau pemilihan untuk mendaftarkan diri. Lembaga pemantau bertugas untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai aturan. Dengan adanya pengawasan dari pihak independen, diharapkan Pilkada dapat terlaksana tanpa kecurangan.