Simak! Ini Tahapan Serta Jadwal Pilkada 2024

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Simak! Ini Tahapan serta Jadwal Pilkada 2024 (Foto : kpu.go.id)
Simak! Ini Tahapan serta Jadwal Pilkada 2024 (Foto : kpu.go.id)

6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (24 April 2024 – 31 Mei 2024).

Data pemilih merupakan salah satu aspek terpenting dalam Pilkada. Pada tahap ini, dilakukan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang berhak mengikuti pemilihan. Data ini akan diverifikasi dan diperbarui untuk memastikan keakuratan daftar pemilih.

7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei 2024 – 23 September 2024).

Setelah daftar penduduk potensial pemilih diserahkan, dilakukan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tetap. Tahap ini bertujuan untuk menghindari adanya pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga daftar pemilih yang digunakan di hari pemungutan suara adalah yang valid dan sah.

8. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024).

Pasangan calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus memenuhi persyaratan dukungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan ini biasanya berupa bukti dukungan dari warga dalam jumlah yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan. Dukungan harus dikumpulkan dan diverifikasi oleh KPU dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa pasangan calon perseorangan benar-benar mendapatkan dukungan dari masyarakat dan memenuhi syarat administratif untuk ikut dalam kontestasi Pilkada.

9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024).

Pada tanggal ini, KPU akan mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada. Pasangan calon dari partai politik maupun calon independen yang telah memenuhi persyaratan, bisa mendaftar untuk bersaing dalam Pilkada.

10. Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024).

Selama tiga hari ini, pasangan calon yang telah mempersiapkan dokumen dan syarat pendaftaran, harus mendaftarkan diri secara resmi kepada KPU. Pendaftaran ini menandai awal resmi bagi calon dalam berkompetisi di Pilkada.

11. Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus 2024 – 21 September 2024).

Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian terkait persyaratan calon. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasangan calon yang terdaftar telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan, baik dari segi administrasi maupun legalitas.

12. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024).

Pada tanggal ini, KPU akan menetapkan pasangan calon yang lolos verifikasi dan siap berkompetisi dalam Pilkada. Penetapan ini menjadi landasan bagi pasangan calon untuk melanjutkan ke tahap kampanye.

13. Pelaksanaan Kampanye (25 September 2024 – 23 November 2024).

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: kpu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X