Tahap kampanye adalah kesempatan bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat. Kampanye harus dilakukan dengan mengikuti aturan KPU, agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye.
14. Penghitungan dan Rekapitulasi Suara (27 November 2024 – 16 Desember 2024).
Setelah pemungutan suara, dilakukan penghitungan suara secara transparan. Hasil penghitungan di tingkat TPS akan direkapitulasi hingga ke tingkat pusat. Proses ini membutuhkan waktu untuk memastikan keakuratan hasil.
15. Penetapan Calon Terpilih.
Penetapan calon terpilih akan dilakukan dengan dua skenario, tergantung ada atau tidaknya perselisihan hasil pemilihan:
Jika terdapat perselisihan hasil pemilihan, maka penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan.
Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan, penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah MK memberitahu bahwa tidak ada permohonan yang teregistrasi pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
16. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih.
Tahap akhir dari Pilkada adalah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Proses ini dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan atau setelah ditetapkan tidak adanya perselisihan hasil pemilihan.
Pengusulan pengesahan dilakukan dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Dengan demikian, tahapan yang telah terencana secara rinci ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik, transparan, dan demokratis.
Partisipasi masyarakat, pengawasan yang ketat, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku adalah kunci untuk mencapai hasil pemilihan yang adil dan sesuai kehendak rakyat.***