Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai dengan nomor laporan LP/B/371/X/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Sugiono juga mencoba melacak keberadaan pelaku dengan mendatangi Bank NationalObu Cabang Medan pada 4 Oktober 2024.
Pihak bank mengonfirmasi bahwa rekening atas nama Nanang Suherman memang asli, namun saldo di rekening tersebut sudah kosong.
Saat ditanya lebih lanjut, pegawai bank menolak memberikan alamat lengkap terduga pelaku dengan alasan prosedur, meskipun mereka menyebutkan bahwa pelaku kemungkinan berada di daerah Bogor.
Baca Juga: Bank Bengkulu Raih Penghargaan Pelopor KUB dari OJK Pusat
Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Wesly Oloan Barus, menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa jika pihak Bank NationalObu tidak mengembalikan uang nasabah, maka Bank Sumut juga tidak bisa memberikan penggantian.
"Ini memang kelalaian nasabah," ungkap Wesly kepada awak media.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai tanggung jawab bank dalam menjaga keamanan nasabahnya di era perbankan digital yang semakin rentan terhadap kejahatan siber.***