Redaksi88.com, Bengkulu Tengah – Torehan prestasi kembali dicatatkan oleh Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), yang berhasil mengungkap kasus korupsi dalam pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Korupsi ini terungkap dalam proyek yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Dalam konferensi pers yang digelar pada siang hari ini (17/10/24), Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., didampingi Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.Ik., M.H., dan Kasubdit Tipidkor, AKBP Fuad Rangkuti, S.Ik., mengungkapkan bahwa sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jejak Sejarah dan Perkembangan Kelurahan Pasar Lais di Kabupaten Bengkulu Utara
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek tersebut, yang menyebabkan penurunan kualitas bangunan dan pembayaran berlebih.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan saksi ahli, kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu.
Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas layanan kesehatan hewan dan penyuluhan pertanian itu ternyata dijadikan ajang untuk pengkondisian proyek sejak awal.
Baca Juga: Viral Nasihat Kepala SMKN 1 Dawuan Subang, Eris Garini: Fokus Masa Depan Tanpa Pacaran
Fakta mengejutkan terungkap bahwa ada komitmen fee dalam pelaksanaan proyek, yang berdampak langsung pada rendahnya mutu bangunan dan pembengkakan biaya.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp2,38 miliar dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp3,74 miliar.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, menambahkan bahwa hingga saat ini, sebagian dari kerugian negara, yakni sebesar Rp489 juta, telah berhasil dikembalikan. Namun, proses hukum akan terus berjalan bagi para pelaku yang terlibat.
Baca Juga: Polemik Pengawasan Kadun Desa Kota Agung, Kecamatan dan Desa Saling Lempar
"Sebanyak Rp489.995.000 telah dikembalikan, namun proses hukum tetap kami lanjutkan," ungkapnya.
Para tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini antara lain ES, MM, DRM, JW, DS, KR, NS, RA, EP, dan WG. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHP.