nasional

Beda Tugas KPK, Kejaksaan, dan Kortastipidkor Polri Bentukan Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:56 WIB
Beda Tugas KPK, Kejaksaan, dan Kortastipidkor Polri Bentukan Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi. (Foto/Istimewa)

Redaksi88.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 122 Tahun 2024 tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, pada Selasa (15/10/2024).

Pembentukan badan baru ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, dalam Perpres ini terdapat perbedaan tugas antara Kortastipidkor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan misi yang sama ini?

Setiap lembaga ini memiliki peran dan wewenang yang berbeda namun saling melengkapi untuk memastikan kejahatan korupsi di Indonesia dapat diberantas dari berbagai sisi.

Baca Juga: Catat Tanggal dan Hari Santri 2024 di Sini!

Berikut ini penjelasan tentang perbedaan tugas dari ketiga lembaga tersebut dirangkum Redaksi88.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK didirikan sebagai lembaga independen yang bertugas khusus dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki enam tugas utama yang menjadi pilar dalam menjalankan fungsinya, antara lain:

1. Pencegahan – KPK bertugas melakukan upaya preventif untuk memastikan tindak pidana korupsi tidak terjadi. Ini melibatkan penyuluhan, sosialisasi, dan pelatihan kepada instansi pemerintah maupun masyarakat umum.

Baca Juga: Artis Tanah Air Sekaligus Mantan Istri Ammar Zoni, Irish Bella Resmi Menikah Lagi

2. Koordinasi – KPK bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan instansi penegak hukum lain yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

3. Supervisi – Lembaga ini melakukan pengawasan atas penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya.

4. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan – KPK memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi negara atau kasus yang berdampak besar pada negara.

5. Penindakan Hukum – KPK berperan dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB