6. Monitoring – KPK bertugas untuk memantau penyelenggaraan pemerintahan agar selalu berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mencegah peluang terjadinya korupsi.
Kejaksaan Agung
Di bawah Kejaksaan Agung, tugas pemberantasan korupsi dipegang oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kejaksaan memiliki wewenang dalam penegakan hukum yang juga mencakup kejahatan korupsi.
Berdasarkan Pasal 39 UU Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
1. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan – Kejaksaan melalui Jampidsus menangani penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap pelaku korupsi, mulai dari pengumpulan bukti hingga membawa perkara ke pengadilan.
Baca Juga: Para Menteri Kabinet Prabowo Akan Jalani Penataran di Akmil Magelang Selama 3 Hari
2. Pengendalian Proses Hukum – Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, termasuk melakukan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, serta upaya hukum lanjutan.
3. Eksekusi Putusan – Setelah putusan pengadilan terkait kasus korupsi memiliki kekuatan hukum tetap, Kejaksaan berperan dalam pelaksanaan hukuman, baik itu pidana penjara, denda, maupun penyitaan aset.
4. Pengawasan Pelaksanaan Pidana – Kejaksaan juga bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan pidana bersyarat, termasuk dalam kasus pelepasan bersyarat yang melibatkan tindak pidana korupsi.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor)
Kortastipidkor, yang baru dibentuk melalui Perpres No. 122 Tahun 2024, memiliki peran yang berbeda namun tidak kalah penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Bawaslu Imbau Partai Politik Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
Satuan ini dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Tugas Kortastipidkor meliputi: