Arahan Menag Nasaruddin Umar ini menjadi dorongan bagi Ditjen PHU dan seluruh jajaran terkait untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji.
Langkah ini mempertegas komitmen Kemenag dalam menghadirkan layanan haji yang profesional, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat Indonesia.***