Redaksi88.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah, PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Melalui PP ini, pemerintah menetapkan penghapusan piutang UMKM macet bagi pelaku usaha yang selama ini menjadi penggerak sektor pangan dan ekonomi rakyat.
Sebuah kebijakan yang menurut Prabowo menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil yang penting bagi negara.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” ujar Prabowo dalam sambutannya saat penandatanganan PP tersebut di Istana Merdeka, Selasa (5/11).
Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir dari hasil mendengarkan berbagai aspirasi dan keluhan dari kelompok petani.
Baik itu nelayan, hingga pelaku UMKM di seluruh Indonesia yang selama ini merasa terhambat dalam mengembangkan usaha mereka akibat piutang macet di perbankan.
Menurutnya, pemerintah melihat perlunya dukungan langsung agar para pelaku usaha kecil ini dapat terus berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Prabowo juga menugaskan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti aspek teknis dari kebijakan ini.
Bahkan persyaratan administratif yang perlu dipenuhi untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.
Baca Juga: Anggota Dewan Berang, PT Agricinal Dinilai Tunjukkan Sikap Melawan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara
“Tentang hal-hal teknis persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti dengan kementerian maupun lembaga terkait,” jelas Prabowo.
Pada akhir momen penandatanganan, Prabowo menyampaikan harapannya agar para petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat melanjutkan usaha mereka dengan tenang dan penuh semangat.