Presiden Prabowo Resmi Menandatangani PP Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM Indonesia

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 6 November 2024 | 08:24 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto saat penandatanganan PP No. 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).  (Foto/Istimewa)
Presiden RI Prabowo Subianto saat penandatanganan PP No. 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). (Foto/Istimewa)

Presiden juga mengungkapkan rasa hormat dan apresiasinya terhadap para pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi penopang pangan bagi masyarakat Indonesia.

“Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan senang dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tutup Prabowo.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mampu menguatkan fondasi ekonomi rakyat melalui dukungan terhadap UMKM, sektor yang berperan besar dalam ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X