nasional

Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Media

Selasa, 12 November 2024 | 09:33 WIB
Siaran Pers: Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Media. (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Jakarta – Perusahaan Platform Digital diharapkan segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang tertunda. Pelaksanaan program ini akan berdampak besar pada terciptanya bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas.

Platform Digital tidak perlu khawatir bahwa petunjuk teknis (juknis) dari komite akan melampaui tugas dan fungsi yang ditetapkan. Hal ini sesuai dengan Perpres No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Komite telah menyelesaikan draf Panduan Pelaksanaan, termasuk Rancangan Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital. Panduan ini dirancang sesuai Perpres tersebut sebagai acuan.

Baca Juga: Hari Ini, Audiensi PT Agricinal dan Warga Bumi Pekal, Sikap Tegas Pj Bupati Bengkulu Utara Dinantikan

Demikianlah inti pembahasan dalam dialog antara Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria dan anggota Komite KTP2JB. Dialog ini berlangsung di Lantai 2 Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite KTP2JB Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD, dan sejumlah anggota komite lainnya.

"Kita coba dorong agar dengan adanya panduan ini, dapat tercipta solusi yang saling menguntungkan bagi media dan platform digital," kata Nezar Patria.

Baca Juga: Peringatan Hari Ayah Nasional, Sejarah dan Maknanya

Nezar juga berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang tertunda atau baru dibayar sebagian, dengan mengacu pada juknis yang sesuai Perpres No 32 Tahun 2024.

"Jika program kerja sama bisa dilanjutkan atau sisa 75 persen diselesaikan, ini akan jadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers," tambah Wamen.

Dalam pertemuan itu, Suprapto menyerahkan draf Rancangan Panduan serta hasil dialog dan pemetaan masalah dengan beberapa pengelola perusahaan pers, asosiasi, dan platform digital. Draf ini disusun sesuai Perpres No 32 Tahun 2024.

Baca Juga: Kevin Diks Siap Perkuat Timnas Indonesia dalam Laga Sengit Melawan Jepang

Anggota komite yang hadir dalam pertemuan tersebut termasuk Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Fransiskus Surdiasis, Sasmito, Ambang Priyonggo, Mediodecci Lustarini, dan Alexander Suban.

Jangan Melampaui Wewenang

Wamen Komdigi Nezar Patria menerima Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Platform Digital. Dokumen ini diserahkan oleh Suprapto Sastro Atmojo di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB