Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Media

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Selasa, 12 November 2024 | 09:33 WIB
Siaran Pers: Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Media.   (Foto/Istimewa)
Siaran Pers: Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Media. (Foto/Istimewa)

Penyerahan dokumen ini dilakukan dalam pertemuan antara Komite KTP2JB dan Wamen Komdigi untuk membahas perkembangan kerja komite dalam menjalin kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital.

Dengan adanya dokumen ini, Wamen Nezar Patria berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan negosiasi bisnis atau kerja sama yang tertunda dan merealisasikan kerja sama tersebut.

Nezar juga menyambut baik adanya draf panduan teknis yang tidak melampaui wewenang sebagaimana diamanahkan dalam Perpres No 32 Tahun 2024. Hal ini diharapkan dapat memastikan terpenuhinya tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca Juga: Mendes PDTT Yandri Susanto: Bangun Desa, Bangun Indonesia Menuju Kesejahteraan dan Kemandirian

Dokumen tersebut adalah panduan teknis terkait pengawasan dan fasilitasi pelaksanaan tanggung jawab platform digital. Aturan ini diatur dalam Pasal 5 Perpres No 32 Tahun 2024.

Panduan komite mencakup pedoman kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, serta panduan pengawasan dan fasilitasi kewajiban platform. Juga termasuk panduan pemenuhan pelaksanaan program dan pelatihan jurnalisme berkualitas.

Panduan ini berfungsi sebagai pegangan bagi komite dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan fasilitasi. Platform digital dan perusahaan media juga dapat mengacu padanya dalam penyelenggaraan kerja sama untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca Juga: JMSI Kalimantan Timur Matangkan Persiapan Rakernas III di Samarinda, Momentum Kenalkan Potensi Daerah

Dalam pertemuan ini, Suprapto juga menyerahkan hasil pemetaan masalah perusahaan pers dan platform digital yang menjadi bagian dari hasil dialog Komite dengan perusahaan pers dan platform digital.

Sejak ditetapkan akhir Agustus 2024 dan mulai bekerja 1 September 2024, anggota Komite telah mengadakan dialog dengan berbagai perwakilan konstituen Dewan Pers, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI, serta Forum Pemred.

Komite juga melakukan kunjungan ke berbagai perusahaan pers seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan perusahaan media di daerah seperti di Lampung dan Semarang, Jawa Tengah. Sosialisasi Perpres 32 Tahun 2024 akan terus dilanjutkan oleh komite.

Sementara itu, dua manajemen platform digital di Indonesia, yakni Meta dan TikTok Indonesia, juga telah beraudiensi dengan komite dan membuka peluang pertemuan lanjutan untuk membahas program yang lebih konkret.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Sumber: Siaran Pers Komite

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X