REDAKSI88.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan pentingnya pemblokiran aliran dana dalam pemberantasan judi online.
Dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Budi Gunawan, Menteri Agama Nasarudin Umar, dan Gubernur Bank Indonesia Juda Agung di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (21/11/2024).
Meutya memaparkan langkah konkret pemerintah dalam memutus jaringan judi online yang kian meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Johanis Tanak Terpilih sebagai Wakil Ketua KPK, Era Baru Tanpa OTT?
Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2023 hingga November 2024, sebanyak 651 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk judi online telah diajukan pemblokirannya.
Langkah tersebut merupakan hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online.
"Untuk permohonan pemblokiran rekening bank bulan November saja, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk ditindaklanjuti atau diblokir," ujar Meutya.
Baca Juga: ICW Kritisi Wacana Penghapusan OTT oleh Johanis Tanak, Senjata KPK yang Tak Tergantikan
Dalam data yang disampaikan, Bank BCA tercatat yang terbanyak dengan 517 rekening atau sekitar 80 persen dari total rekening yang terindikasi. Sisanya tersebar di berbagai bank lain.
Rekening Adalah ‘Nadi’ Judi Online
Menkomdigi menegaskan bahwa fokus pemberantasan judi online tidak hanya menyasar pemblokiran situs, tetapi juga aliran dana yang menjadi sumber kehidupan praktik ilegal tersebut.
"Nadi dari judi online ini justru di rekening atau aliran dana," katanya.
Baca Juga: Tragedi Air Lelangi, Balas Dendam Berujung Mengerikan
Meutya menjelaskan bahwa strategi pemberantasan kini diarahkan pada pemantauan aliran keuangan, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
"Jadi ini yang sedang kita galakkan, memutus aliran dana dengan kerja sama kuat antara perbankan, OJK, dan Bank Indonesia," tambahnya.