ICW Kritisi Wacana Penghapusan OTT oleh Johanis Tanak, Senjata KPK yang Tak Tergantikan

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 22 November 2024 | 01:51 WIB
Peneliti ICW, Diky Anandya, menegaskan bahwa OTT merupakan senjata ampuh KPK dalam membongkar praktik korupsi.   (Foto/Istimewa)
Peneliti ICW, Diky Anandya, menegaskan bahwa OTT merupakan senjata ampuh KPK dalam membongkar praktik korupsi. (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Jakarta- Wacana Wakil Ketua KPK periode 2024–2029, Johanis Tanak, untuk menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) menuai gelombang kritik, termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Johanis menyebut OTT tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mengusulkan penghentian praktik tersebut jika dirinya terpilih.

Pernyataan ini memancing reaksi keras, terutama dari ICW yang menilai langkah itu sebagai ancaman serius terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Tragedi Air Lelangi, Balas Dendam Berujung Mengerikan

Peneliti ICW, Diky Anandya, menegaskan bahwa OTT merupakan senjata ampuh KPK dalam membongkar praktik korupsi.

"OTT yang dilakukan KPK adalah manifestasi dari hasil penyadapan, yang menjadi bukti petunjuk untuk mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku," ujarnya.

Diky juga mengingatkan bahwa keberhasilan KPK dalam memproses hukum banyak pejabat, mulai dari menteri, Ketua DPR, hingga hakim Mahkamah Konstitusi, bermula dari operasi senyap ini.

Baca Juga: Jodoh dalam Islam, Rahasia Ilahi dan Cerminan Diri

Diky menjelaskan bahwa OTT bukanlah tindakan yang melanggar hukum. Sebaliknya, operasi ini diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP sebagai tindakan tertangkap tangan yang sah.

"OTT adalah langkah konkret untuk menindak korupsi, yang selama ini terbukti efektif," ujar Diky.

Selama ini, operasi tangkap tangan KPK telah berhasil membongkar sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Perceraian di Bengkulu, Kota dengan Jumlah Janda Tertinggi

OTT menjadi instrumen strategis untuk menindak korupsi yang dilakukan secara sistematis.

"Tanpa OTT, efektivitas KPK dalam menangkap pelaku korupsi akan menurun drastis. Ini adalah senjata utama yang tidak tergantikan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X