REDAKSI88.com, Jakarta- Wacana Wakil Ketua KPK periode 2024–2029, Johanis Tanak, untuk menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) menuai gelombang kritik, termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Johanis menyebut OTT tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mengusulkan penghentian praktik tersebut jika dirinya terpilih.
Pernyataan ini memancing reaksi keras, terutama dari ICW yang menilai langkah itu sebagai ancaman serius terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Tragedi Air Lelangi, Balas Dendam Berujung Mengerikan
Peneliti ICW, Diky Anandya, menegaskan bahwa OTT merupakan senjata ampuh KPK dalam membongkar praktik korupsi.
"OTT yang dilakukan KPK adalah manifestasi dari hasil penyadapan, yang menjadi bukti petunjuk untuk mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku," ujarnya.
Diky juga mengingatkan bahwa keberhasilan KPK dalam memproses hukum banyak pejabat, mulai dari menteri, Ketua DPR, hingga hakim Mahkamah Konstitusi, bermula dari operasi senyap ini.
Baca Juga: Jodoh dalam Islam, Rahasia Ilahi dan Cerminan Diri
Diky menjelaskan bahwa OTT bukanlah tindakan yang melanggar hukum. Sebaliknya, operasi ini diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP sebagai tindakan tertangkap tangan yang sah.
"OTT adalah langkah konkret untuk menindak korupsi, yang selama ini terbukti efektif," ujar Diky.
Selama ini, operasi tangkap tangan KPK telah berhasil membongkar sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Perceraian di Bengkulu, Kota dengan Jumlah Janda Tertinggi
OTT menjadi instrumen strategis untuk menindak korupsi yang dilakukan secara sistematis.
"Tanpa OTT, efektivitas KPK dalam menangkap pelaku korupsi akan menurun drastis. Ini adalah senjata utama yang tidak tergantikan," tegasnya.
Artikel Terkait
Pelajar Indonesia di Inggris Sambut Kedatangan Prabowo di London, Pengalaman Tak Terlupakan
Polemik Tak Berujung, Warga Lima Desa Tantang BPN dan PT Agricinal Ungkap Peta Asli HGU
Pemakaman Privat Liam Payne, Momen Haru Bersama Member One Direction
Ridwan Kamil Tawarkan Jakarta Hijau, Dana RW 1 Miliar untuk Masa Depan yang Bersih dan Sejuk
Lonjakan Kasus Perceraian di Bengkulu, Kota dengan Jumlah Janda Tertinggi
Tragedi Air Lelangi, Balas Dendam Berujung Mengerikan