nasional

Kisah Kelam Arnita Mamonto Alias Aning, Tragedi yang Mengguncang Boltim

Jumat, 22 November 2024 | 14:09 WIB
Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning. (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Kotamobagu- Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulharman dalam sidang putusan pada Kamis (21/11/2024).

Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Presiden Prabowo di London, Inggris Nantikan Kerjasama untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa korban yang masih berusia belia," tegas Hakim Sulharman dalam amar putusannya.

Vonis ini menegaskan kejahatan luar biasa yang dilakukan terdakwa, dengan mempertimbangkan beratnya dampak perbuatan yang merenggut nyawa anak tak berdosa.

Baca Juga: BCA Terbanyak! Menkomdigi Tegaskan Blokir Rekening Bank yang Jadi Nadi Judi Online

Kasus ini mengguncang masyarakat Kabupaten Boltim. Korban, yang masih berusia 9 tahun, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, mengungkap sisi gelap kejahatan yang dilakukan secara keji dan terencana oleh terdakwa.

Putusan hukuman mati ini menjadi pesan kuat bahwa sistem hukum akan bertindak tegas terhadap kejahatan yang merusak kemanusiaan, terlebih ketika korbannya adalah anak-anak.

Baca Juga: Johanis Tanak Terpilih sebagai Wakil Ketua KPK, Era Baru Tanpa OTT?

Respons Publik

Putusan ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat, dengan banyak yang mendukung langkah tegas pengadilan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan ekstrem.

Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap perlindungan anak, serta tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. ***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB