Redaksi88.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C bukan sekadar dokumen biasa bagi pengendara motor, melainkan identitas resmi sekaligus bukti sah kompetensi di jalan raya.
Dengan masa berlaku yang terbatas, dokumen ini wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Mengapa Kita Jadi Gampang Lupa? Ini Hubungan Antara Kesehatan Mental dan Ingatan
Ketentuan terkait perpanjangan SIM C telah diatur secara rinci dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016.
Aturan tersebut menegaskan bahwa jika masa berlaku SIM habis, pemilik wajib membuat SIM baru dari awal.
Oleh karena itu, mengecek masa berlaku SIM secara berkala adalah langkah penting untuk menghindari kerumitan.
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM C
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp 75.000.
Namun, biaya ini belum mencakup tes psikologi dan tes kesehatan jasmani yang menjadi syarat tambahan.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP beserta fotokopinya, SIM lama yang mendekati masa kedaluwarsa, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Permata yang Terus Dicari
Risiko Jika Masa Berlaku Habis
Pelanggaran terhadap masa berlaku SIM dapat berujung pada sanksi hukum, sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pemilik SIM yang kedaluwarsa berisiko menghadapi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.*