nasional

Kejati Ungkap Kasus Korupsi Disbud DKI: Kadis Dinonaktifkan dan Rp150 Miliar Diduga Dikorupsi

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:38 WIB
Ilustrasi kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Unsplash.com / Mufid Majnun)

REDAKSI88.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta usai diduga adanya penyimpangan penggunaan anggaran senilai Rp150 miliar, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkap pihaknya telah menggeledah 5 lokasi berbeda, berikut ini di antaranya:

  1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
  2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
  3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
  4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur
  5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Lantas, apa saja temuan Kejati saat melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Pemkab Bengkulu Utara Kembali Gelar Audiensi Konflik Masyarakat Pekal dan PT Agricinal

Temuan Kejati di Kantor Disbud Jakarta

Terkait kasus dugaan korupsi di Disbud Jakarta, Syahron menuturkan pihaknya menemukan ratusan stempel palsu dan sejumlah alat bukti lainnya. 

"Ditemukan ratusan stempel palsu," tuturnya dalam pernyataan yang sama.

Syahron juga menyebut sejumlah alat bukti lainnya usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.

"Beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya," sebutnya.

Baca Juga: Prabowo dan Presiden Mesir Kompak Serukan Gencatan Senjata di Palestina

Penyimpangan Anggaran 2023 yang Capai Rp150 Miliar

Dalam pernyataan yang sama, Syahron mengatakan kasus itu terkait penyimpangan yang diduga dilakukan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023.

"Penggeledahan itu terkait penyimpangan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023," ujarnya.

Anggaran kegiatan yang diduga telah dikorupsi oleh Disbud Jakarta itu mencapai Rp150 miliar.

Terkait hal tersebut, Syahron belum menyebut secara detail terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan Disbud Jakarta.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Pencak Silat Jadi Cabang Olahraga Resmi di Mesir

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB