REDAKSI88.com, JAKARTA – Pemerintah berencana mengubah format Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai awal 2025.
Perubahan ini menyusul pengenalan dua pajak tambahan, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan tercantum dalam kolom baru pada STNK.
Penambahan ini merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen pajak tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Baca Juga: Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Perayaan Cinta dan Tradisi
Dengan adanya penyesuaian ini, STNK akan menampilkan tabel baru di bagian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), mencakup komponen berikut:
- BBNKB
- Opsen BBNKB
- PKB
- Opsen PKB
- SWDKLLJJ
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Sebelumnya, kolom opsen belum ada, sehingga perubahan ini menjadi perhatian besar masyarakat.
Pengenalan opsen pajak ini akan berlaku serempak mulai 5 Januari 2025. Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Baca Juga: Jarang Disadari! 5 Kebiasaan Sepele yang Ternyata Menandakan Kamu Orang Cerdas
Besaran ini bersifat tetap dan harus dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor lainnya.
Pembayaran akan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi atau kabupaten/kota untuk opsen PKB dan BBNKB.
Sementara Biaya Administrasi STNK dan TNKB yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan masuk ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Baca Juga: Ekonomi Desa Bergerak! Prabowo Perintahkan Bahan Baku MBG dari Lokal
Meski bertujuan untuk mendukung pendapatan daerah, langkah ini tidak luput dari kritik. Dengan opsen sebesar 66 persen, masyarakat menghadapi potensi kenaikan biaya yang signifikan.