Prabowo akan Hapus Utang 1 Juta UMKM Senilai Rp 14 Triliun di Tahun 2025

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 09:41 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).  (Foto/Istimewa)
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025). (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto akan merealisasikan kebijakan penghapusan utang bagi sekitar 1 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tahun 2025 mencakup total senilai Rp14 triliun.  

Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1).

Baca Juga: Penembakan Pemilik Rental Mobil di Rest Area Diduga Sindikat Penggelapan, Ini 3 Kasus Penggelapan Rental Mobil Fenomenal di Indonesia

"Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa bisa putih kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali," katanya. 

Ia menjelaskan, di tahap awal akan ada 67 ribu UMKM mendapat manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun. 

Baca Juga: Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Tidak Setuju MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Ini Alasannya

"Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan," kata Maman.

Maman menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank himbara yang melakukan hapus buku tersebut.

“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Usulkan Hukuman 50 Tahun Penjara Sebut Vonis Harvey Moeis Terlalu Ringan

Penghapusan piutang UMKM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

PP tersebut ditandatangani pada 5 November 2024 oleh Presiden Prabowo.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X