nasional

PPN 12 Persen Batal, Dua Kolom Baru di STNK, Beban Baru atau Solusi?

Sabtu, 4 Januari 2025 | 14:45 WIB
Ilustrasi STNK (Radar Semarang)

Hal ini memicu pertanyaan tentang efektivitas kebijakan dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan finansial masyarakat.

Sebagai kompensasi, pemerintah menurunkan tarif maksimal pajak kendaraan bermotor:

  • Tarif PKB kendaraan pertama diturunkan menjadi maksimal 1,2 persen.
  • Pajak progresif untuk kendaraan tambahan tetap dibatasi hingga 6 persen.
  • Tarif BBNKB maksimal ditetapkan 12 persen.

Baca Juga: Penembakan Pemilik Rental Mobil di Rest Area Diduga Sindikat Penggelapan, Ini 3 Kasus Penggelapan Rental Mobil Fenomenal di Indonesia

Namun, kombinasi pajak induk dan opsen tetap dianggap memberatkan, terutama bagi pemilik kendaraan dengan pajak progresif tinggi.

Meski berpotensi meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan, kebijakan ini menghadapi tantangan dalam implementasi. 

Salah satu isu utama adalah transparansi dan efisiensi penyaluran dana ke RKUD dan RKUN. Selain itu, masyarakat perlu diberi edukasi mendalam agar memahami tujuan dan dampak perubahan ini.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa tarif pajak yang lebih rendah pada pajak induk benar-benar mengurangi beban masyarakat, terutama mereka yang memiliki kendaraan untuk kebutuhan produktif.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB