REDAKSI88.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penetapan dua tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan pembelian server dan storage atau penyimpanan data di anak perusahaan PT Telkom.
Kpk gelar Konferensi pers tersebut pada Jumat, 10 Januari 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam konferensi pers itu juga dihadirkan 2 tersangka, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) yang menjabat sebagai Direktur PT Prakarsa Nusa Bhakti (PNB) periode 2012-2016 dan Afrian Jafar (AJ), pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.
Baca Juga: Momen Haru Program Makan Bergizi Gratis, Siswa SD Menangis Ingat Ibunya “Mama Ngepel di Rumah Orang”
Korupsi Pembelian Server dan Storage Fiktif
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pengadaan fiktif untuk barang dan jasa, yaitu pembelian server dan storage oleh PNB kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan PT Telkom di tahun 2017.
Kasus lainnya juga adanya aliran dana ke kantong pribadi yang seharusnya digunakan dalam hal financing untuk pengadaan pembelian server dan storage.
Sebelum penetapan tersangka untuk RPLG dan AJ, KPK sudah lebih dulu menetapkan tersangka lainnya.
Baca Juga: Kapolda Lampung Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih
Konsultan pada kasus ini yaitu Imran Muntaz (IM) sudah ditahan Rutan KPK sejak Rabu, 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.
Kerugian Negara Mencapai Rp280 Miliar
Dalam hal itu, Direktur Penyidikan KPK mengungkapkan jika korupsi ini membuat negara mengalami kerugian hingga Rp280 Miliar.
“Hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pengerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017 yaitu sebesar lebih dari RP280 Miliar,” ujar Asep, Direktur Penyidikan KPK.
“Atas perbuatan para tersangka maka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.
Penahanan 20 Hari Kepada para Tersangka
Selanjutnya, Asep juga menjelaskan alasan IM ditahan lebih dulu dibanding tersangka yang lain.