KPK Tetapkan 2 Tersangka atas Kasus Korupsi Anak Perusahaan Telkom, Negara Rugi Rp280 Miliar

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:42 WIB
Konferensi pers KPK penahanan 2 tersangka korupsi anak perusahaan PT Telkom. (Youtube.com / Tangkapan layar YouTube KPK)
Konferensi pers KPK penahanan 2 tersangka korupsi anak perusahaan PT Telkom. (Youtube.com / Tangkapan layar YouTube KPK)

Ia menyatakan semua tersangka telah dipanggil bersamaan pada Rabu, 8 Januari 2025.

Namun saat itu hanya IM yang hadir dan langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sampai pada tanggal 27 Januari 2025.

“Untuk tersangka RPGL dan AJ ditahan hari ini, Jumat, 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari kedepan,” tegas Asep.

Pemanggilan ulang dilakukan oleh KPK kepada RPGL dan AJ yang mangkir dari panggilan di hari Rabu.

“Jadi ini setelah hari Rabu tidak hadir, dilakukan pemanggilan ulang, hadir pada hari ini sehingga ditahannya yang dua ini pada hari ini,” kata Asep.

“Ketiganya ditahan di Rutan KPK,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X