REDAKSI88.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi dalam impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016, yang menjadikan Tom Lembong sebagai salah satu tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus tersebut kini memasuki tahap penyelesaian.
Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka, yaitu Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Harli juga menyatakan bahwa kedua tersangka kini diperiksa sebagai saksi mahkota, dimana Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk Charles Sitorus dan sebaliknya.
"Jadi, namanya saksi mahkota," ujar Harli kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Terkait hal ini, Harli menilai proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong itu sudah mencapai puncak dalam konteks penyelesaian kasusnya.
"Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL (Tom Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini (Charles), tersangka ini (Charles) sudah diperiksa untuk TTL," sebut Harli.
Baca Juga: Biaya Haji Resmi Turun, Akan Kembali Diturunkan Berkat Dukungan Pemerintah Arab Saudi
"Berarti penyidikan ini sudah tinggal di puncak nih dalam konteks penyelesaiannya," tambahnya.
Lantas, bagaimana proses penyidikan secara detail yang dilakukan Kejagung terhadap kasus dugaan korupsi Tom Lembong? Berikut ini sejumlah fakta terkininya.
Kejagung Tegaskan Penyidik Tidak Main-Main
Harli menegaskan bahwa pihak Kejagung tidak main-main dalam menyelidiki perkara Tom Lembong.
"Saya sudah sampaikan, penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara semua, termasuk TTL. itu komitmen kita," tegasnya.
Dalam kasus ini, terdapat beberapa istilah yang penting untuk dipahami, seperti gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP).