REDAKASI88.com, JAKARTA– Sejak tahun 2020 hingga 2024, tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) tidak pernah dicairkan.
Akibatnya, Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) berencana menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Februari 2025, untuk menuntut pembayaran hak mereka.
Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Adaksi Pusat, Anggun Gubawan, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan mendesak pemerintah segera membayarkan tukin yang belum direalisasikan selama lima tahun terakhir.
Baca Juga: Kesaksian Berseberangan, Pengakuan Pelaku Pembacokan di Lembah Duri Bertentangan dengan Istri Korban
Pemerintah hanya mengalokasikan pembayaran tukin bagi dosen ASN Kemendikti Saintek untuk tahun 2025, sementara periode 2020-2024 tetap tidak akan dicairkan.
Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang, menjelaskan bahwa tukin dalam rentang waktu tersebut tidak bisa diberikan karena kendala birokrasi.
Menurutnya, kementerian yang sebelumnya menangani pendidikan tinggi pada 2020-2024 tidak mengajukan alokasi anggaran tukin dengan menyertakan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
Saat itu, kementerian juga tidak mengajukan kebutuhan anggaran tukin kepada Menteri Keuangan, sehingga pencairannya tidak dapat dilakukan hingga kini.
Di penghujung masa jabatannya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Keputusan No. 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan.
Togar menegaskan bahwa kegagalan pencairan tukin periode 2020-2024 merupakan akibat dari kelalaian birokrasi di kementerian sebelumnya.
Baca Juga: Google Sempat Salah Tampilkan Kurs Dolar AS ke Rupiah, Penyebab dan Dampaknya Terungkap
"Kementerian yang lalu tidak sempat mengurus. Ini sudah tutup buku. Mau bagaimana lagi? Memang itu kenyataan pahit. Tapi kami tidak punya otoritas," ujarnya.
Kemendikti Saintek telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,5 triliun, dan permohonan ini telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR.