REDAKSI88.com, JAKARTA– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencopot sejumlah petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga negara (WN) China.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa langkah pencopotan ini diambil setelah pihaknya menerima laporan lengkap terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh petugas imigrasi di bandara tersebut.
"Setelah kami menerima semua data terkait dugaan pungli, kami langsung menarik seluruh petugas yang tercantum dalam data tersebut dari tugasnya di Soetta dan menggantikannya dengan personel baru," ujarnya.
Baca Juga: Tukin Dosen ASN 2020 dan 2024 Tak Cair, Ini Penjelasan Pemerintah
Informasi mengenai dugaan pungli ini pertama kali dilaporkan langsung oleh Kedutaan Besar (Kedubes) China yang menyampaikan adanya keluhan dari warga negaranya.
Agus memastikan bahwa seluruh petugas yang terlibat dalam kasus ini tengah menjalani proses pemeriksaan internal guna menindaklanjuti laporan yang telah diterima.
"Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan internal," kata Agus, menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh jika ditemukan pelanggaran serius.
Baca Juga: Retret Kepala Daerah Akan Pakai APBN, Bukan Dana Pribadi Presiden Prabowo
Sebagai mantan Wakapolri, Agus menyampaikan apresiasi kepada Kedubes China atas laporan ini, yang menurutnya bisa menjadi momentum bersih-bersih di lingkungan Ditjen Imigrasi.
"Kami berterima kasih kepada Kedutaan RRC atas informasi mengenai perilaku petugas di lapangan. Kami akan terus melakukan pembenahan demi perbaikan institusi imigrasi, termasuk di bidang pemasyarakatan," tambahnya.
Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah beredarnya surat resmi Kedubes China yang menyebutkan adanya praktik pungli di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Kesaksian Berseberangan, Pengakuan Pelaku Pembacokan di Lembah Duri Bertentangan dengan Istri Korban
Dalam surat tersebut, terungkap bahwa terdapat 44 kasus pemerasan dengan total uang pungli yang telah dikembalikan mencapai Rp32.750.000.
Lebih dari 60 WN China dilaporkan menjadi korban, dan kasus ini berlangsung dalam periode Februari 2024 hingga Januari 2025.