Permasalahan ini menjadi perhatian publik setelah tangkapan layar surat Kedubes China beredar luas di media sosial.
Salah satu unggahan di platform X oleh akun @emerson_yu**** pada Sabtu, 1 Februari 2025, turut memperlihatkan isi surat yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia.
"Tahun lalu, dengan bantuan Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar RRT telah melakukan kontak dan koordinasi yang erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menyelesaikan setidaknya 44 kasus pemerasan," demikian kutipan dalam surat tersebut.
Baca Juga: Google Sempat Salah Tampilkan Kurs Dolar AS ke Rupiah, Penyebab dan Dampaknya Terungkap
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa jumlah kasus yang tercatat hanyalah sebagian kecil dari total pemerasan yang sebenarnya terjadi di bandara tersebut.
Banyak WN China yang tidak melaporkan kejadian serupa karena jadwal perjalanan yang padat atau kekhawatiran terhadap tindakan balasan dari oknum petugas.
"Terlampir adalah daftar kasus pemerasan antara Februari 2024 hingga Januari 2025. Ini hanyalah sebagian kecil dari kasus pemerasan yang terjadi, karena masih banyak lagi warga negara China yang mengalami pemerasan namun tidak melaporkannya akibat kesibukan atau kekhawatiran terhadap kemungkinan pembalasan di masa depan," lanjut surat itu.
Baca Juga: SPMB 2025 Gunakan Sistem Rayon, Siswa Bisa Daftar ke Sekolah di Provinsi Lain
Sebagai langkah pencegahan, Kedubes China mengusulkan agar pihak imigrasi memasang tanda peringatan bertuliskan "Dilarang memberi tip" dan "Tolong laporkan jika ada pemerasan."
Tanda tersebut diharapkan dapat dipasang di setiap pos penjagaan dalam tiga bahasa, yaitu Indonesia, Inggris, dan China, untuk memperjelas larangan praktik pungli.
Selain itu, Kedubes China juga meminta pemerintah Indonesia mengeluarkan perintah kepada agen perjalanan China agar tidak menyarankan wisatawan mereka memberi uang kepada petugas imigrasi sebagai "pelicin."
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menghapus praktik pungli di lingkungan imigrasi dan meningkatkan integritas pelayanan bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia.***