nasional

Mengungkap Kerugian Negara akibat Penyelundupan, Budi Gunawan Gagalkan Barang Seludupan Senilai Rp480 Miliar

Jumat, 7 Februari 2025 | 01:07 WIB
Potret Menko Polkam Budi Gunawan bersama Menkeu Sri Mulyani yang membongkar kasus penyelundupan terbaru senilai Rp480 Miliar. (Instagram.com/@bgunawan)

REDAKSI88.com, JAKARTA - Publik tengah ramai membicarakan Menko Polkam RI, Budi Gunawan, yang mengungkap hasil kerja desk penyelundupan dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih awal 2025.

Budi mengungkap bahwa desk penyelundupan berhasil menggagalkan barang selundupan senilai Rp480,7 miliar.

"Pada awal 2025, nilai barang selundupan yang diselamatkan mencapai Rp480,7 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, 5 Februari 2025.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kelompok dan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan tersebut.

"Pendalaman dilakukan terhadap 35 entitas kelompok dan 18 perusahaan," jelasnya.

Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap empat kasus penyelundupan dalam tiga bulan terakhir, yakni dari November 2024 hingga Januari 2025, dengan nilai besar.

Baca Juga: Dibersihkan dalam Pidato Presiden Prabowo, Isyarat Reshuffle Kabinet? Ini Jawabannya

Total Kerugian Negara Akibat Penyelundupan

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyebut dalam empat bulan terakhir pihaknya menangani kasus penyelundupan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

"Selama empat bulan terakhir, Satgas Pengawasan Importasi Ilegal berhasil mengungkap penyelundupan di tiga wilayah tersebut," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, 4 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa nilai barang ilegal mencapai Rp51 miliar, sementara kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp64 miliar. Angka yang sangat mengkhawatirkan.

Berikut adalah beberapa kasus penyelundupan yang diungkap Bareskrim Polri selama tiga bulan terakhir, mulai dari baja ilegal hingga suku cadang kendaraan palsu.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ultimatum Jajaran Kabinet Merah Putih: Siapa yang Tidak Patuh, Saya Akan Tindak

Penyelundupan Tali Kawat Baja di Bekasi

Assegaf mengungkap penyelundupan tali kawat baja oleh PT NRS di Cikarang Selatan, Bekasi. Modusnya adalah manipulasi nomor pos tarif atau kode HS dokumen impor.

"Dari seharusnya tali kawat baja, diubah menjadi batang kecil untuk menghindari SNI serta pajak masuk," jelasnya. Nilai barang Rp16,982 miliar, kerugian negara Rp21,56 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB