Mahfud MD Tak Peduli Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Akan Ganggu Keabsahan Kebijakan Negara saat Beliau Jabat Presiden

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 5 Mei 2025 | 13:00 WIB
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd) (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd) (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Redaksi88.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, turut menanggapi isu dugaan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan lima orang yang diduga menyebarkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 30 April 2025 lalu.

Menanggapi isu tersebut, Mahfud menilai bahwa jika perkara ini terus digoreng, justru akan mencederai logika konstitusi dan sistem hukum tata negara.

Baca Juga: Kebijakan Tarif Trump Picu Kekhawatiran, Menko Airlangga Ungkap Proyek AZEC RI-Jepang

Ia menegaskan, apabila memang terjadi pemalsuan ijazah, proses hukum pidana tetap bisa dijalankan.

Namun, hal itu tidak serta merta membatalkan keabsahan keputusan-keputusan kenegaraan yang telah diambil Jokowi selama menjabat.

“Kalau pidana, iya. Kalau terjadi pemalsuan, itu karena kebohongan. Kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa (diproses hukum),” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official pada Senin, 5 Mei 2025.

Mahfud menyatakan bahwa dirinya tidak ambil pusing soal keaslian ijazah Jokowi, karena menurutnya hal itu tidak akan berdampak pada sistem ketatanegaraan.

“Saya tidak peduli, apakah ijazah Jokowi itu asli atau tidak, saya tidak peduli, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” tegasnya.

Baca Juga: Singgung Tarif Impor AS, PM Malaysia Ungkap Percakapan Telepon dengan Prabowo

Ia juga menambahkan, dalam konteks hukum tata negara, keputusan resmi yang telah dibuat Presiden, dalam hal ini ayah dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka tetap sah dan mengikat, meski muncul isu pribadi seperti ijazah.

“Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dalilnya itu adalah keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak harus dijamin kepastian hukumnya, bahwa itu berlaku,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud memberikan ilustrasi bahwa jika keabsahan presiden dibatalkan hanya karena persoalan ijazah, maka akan muncul kekacauan hukum dalam skala besar, termasuk pengangkatan para menteri hingga perjanjian-perjanjian internasional.

“Kalau memang benar ijazah Presiden Jokowi palsu, lalu ada yang bilang semua keputusannya batal, tidak sah, bisa bubar negara ini,” pungkasnya.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X