Skandal Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook, Komdigi Telah Kontak Meta untuk Takedown 30 Konten Serupa

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Minggu, 18 Mei 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi media sosial yang mempublikasikan berbagai konten ke publik.  (Unsplash.com / DaveAdamson)
Ilustrasi media sosial yang mempublikasikan berbagai konten ke publik. (Unsplash.com / DaveAdamson)

Redaksi88.com – Publik Tanah Air tengah dibuat geger dengan keberadaan grup Facebook bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ yang berisi percakapan mengarah pada perilaku asusila dan tidak pantas dikonsumsi masyarakat umum.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas. 

Pemerintah melalui lembaga ini menyatakan telah menghubungi pihak Meta Platforms Inc. guna meminta penghapusan sejumlah konten serupa yang ditemukan di platform tersebut.

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Antarprovinsi, Sita 100 Kg Sabu dalam Bungkus Kopi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menemukan 30 tautan dengan konten sejenis.

"Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa," ujar Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses takedown dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Alexander menjelaskan, langkah pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari paparan konten digital yang dapat merusak kesehatan mental dan emosional mereka.

Baca Juga: Indonesia Terkena Dampak Turbulensi Asuransi Global, Ancaman Diprediksi Berlanjut

Menurutnya, isi grup ‘Fantasi Sedarah’ tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak.

"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," ungkap Alexander.

Ia menambahkan, pemutusan akses terhadap konten semacam ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas.

Baca Juga: Prabowo Akui Tak Lagi Muda, Ungkap Misi Besar Tinggalkan Warisan Terbaik untuk RI

Regulasi tersebut mengharuskan seluruh platform digital untuk menjamin perlindungan anak dari konten berbahaya dan menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang mereka.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X