Empat Wanita Spesialis Pencurian di Swalayan Dibekuk Usai Aksi Viral di Kediri

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 16 Juni 2025 | 10:00 WIB
Polres Kediri telah meringkus 4 wanita komplotan pencuri di Kediri yang sempat viral di media sosial.  (mediahub.polri.go.id)
Polres Kediri telah meringkus 4 wanita komplotan pencuri di Kediri yang sempat viral di media sosial. (mediahub.polri.go.id)

REDAKSI88.com  – Setelah aksinya terekam kamera pengawas dan viral di media sosial, polisi akhirnya menangkap empat wanita yang diduga bagian dari komplotan pencurian lintas provinsi. Mereka beraksi di sebuah swalayan di Kota Kediri, menjarah dompet korban dengan modus yang terstruktur.

Keempat tersangka berinisial D (60) asal Surabaya, M (49) dari Tuban, SS (32) asal Gorontalo, dan NI (50). Mereka diamankan di wilayah Surabaya oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota pada Selasa, 10 Juni 2025, setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.

"Potongan rekaman CCTV saat para tersangka beraksi viral di media sosial pada Sabtu, 7 Juni 2025," jelas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers, Minggu, 15 Juni 2025.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Grup WhatsApp Gay Penyebar Konten Pornografi dan Cari Pasangan Sesama Jenis, 4 Pria Diamankan

Investigasi polisi mengungkap bahwa masing-masing pelaku memiliki peran khusus. Dalam video viral tersebut, NI dan D mengapit korban dari samping, sementara M mendekat untuk mengalihkan perhatian. Adapun SS bertugas mengawasi situasi sekitar.

"NI melihat korban mulai lengah dan membuka resleting tas korban hingga didapatkan satu dompet," papar AKP Cipto.

Usai berhasil mencuri, keempat pelaku sempat berpindah ke Kediri Mall untuk melanjutkan aksinya. Polisi menyebut komplotan ini kerap beroperasi secara berpindah-pindah, meliputi Surabaya, Kediri, Madiun, Solo, hingga Yogyakarta.

Baca Juga: Prabowo Langsung Turun Tangan Terkait Sengketa 4 Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut, Keputusan Akan Segera Diambil

"Komplotan berawal dari Kota Surabaya dan bergeser menuju Kediri," tambah AKP Cipto.

Barang bukti yang disita polisi meliputi dompet korban, tas ransel hitam, serta rekaman CCTV. Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X