Dituntut 7 Tahun Penjara oleh KPK, Hasto Minta Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Proses Hukum

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 4 Juli 2025 | 13:18 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.  (pdiperjuangan.id)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (pdiperjuangan.id)

Redaksi88.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, angkat bicara usai mendengar tuntutan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya, Hasto mengimbau seluruh kader dan simpatisan partai berlambang banteng moncong putih agar tetap tenang dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang," ujar Hasto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Baca Juga: Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Menambah Daftar Panjang Kecelakaan Kapal di Perairan Selat Bali

Hasto juga menegaskan bahwa ia telah mengkalkulasi risiko politik dari sikap yang ia ambil ini. 

Ia juga bicara soal independensi penegakan hukum yang dianggapnya kerap mendapat intervensi kekuasaan.

"Percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi," tutur Hasto.  

"Percayalah bahwa kebenaran akan menang," imbuhnya. 

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Buntut Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. 

Hasto dinilai bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta turut menghalangi proses penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis 3 Juli 2025.

Baca Juga: Kemenhub Sebut KMP Tunu Pratama Jaya Alami Distress Sebelum Tenggelam di Selat Bali

Jaksa juga menuntut agar Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X