Redaksi88.com – Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 21 Juli 2025.
Dalam persidangan tersebut, oditur militer menuntut hukuman berat berupa pidana mati dan pemecatan dengan tidak hormat dari dinas militer terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa," ujar oditur militer saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Kopda Bazarsah dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota kepolisian dalam penggerebekan praktik sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.
Selain itu, ia juga didakwa karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal serta terlibat dalam aktivitas perjudian yang disebut sebagai sumber penghasilan gelapnya.
Perbuatan terdakwa dianggap mencoreng nama baik institusi TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.
Baca Juga: Viral Emak-emak di Mempawah Cekcok dengan Petugas Gegara Kesal Jalan Ditutup untuk Car Free Day
Ia juga dinilai telah merusak kedisiplinan militer dan menciptakan keretakan hubungan antar-lembaga penegak hukum.
Selain tuntutan pidana mati, oditur juga meminta agar terdakwa dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuan.
Majelis hakim militer dijadwalkan akan menjatuhkan vonis dalam sidang lanjutan yang akan digelar dalam waktu dekat.***
Artikel Terkait
Netanyahu Diduga Keracunan Makanan, Kondisinya Jadi Sorotan di Tengah Desakan Hentikan Agresi ke Palestina
Usai Kerusuhan Pesta Rakyat, Wabup Garut Unggah Surat di Instagram dan Nonaktifkan Kolom Komentar
Puncak JMSI Riau Award 2025, Gubernur Riau Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bangun Daerah
Viral Emak-emak di Mempawah Cekcok dengan Petugas Gegara Kesal Jalan Ditutup untuk Car Free Day
Kelakar Prabowo saat Tunjuk Zulhas Jadi Ketua Satgas Kopdes Merah Putih: Kalau Jawab Tidak Bisa, Terpaksa Reshuffle