18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai 'Hari yang Diliburkan', Tapi Belum Jelas Statusnya: Libur Nasional atau Cuti Bersama?

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi.  (Instagram.com/@kemensesneg.ri)
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi. (Instagram.com/@kemensesneg.ri)

Redaksi88.com – Istana Kepresidenan resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. 

Ia menjelaskan, keputusan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar lebih leluasa dalam mengadakan berbagai kegiatan perayaan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Puji Prabowo Usai Beri Abolisi ke Tom Lembong, Sindir Balik Ferry Irwandi

"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia menambahkan, libur tambahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang mendorong semangat nasionalisme serta memperkuat optimisme masyarakat setelah merayakan Hari Kemerdekaan.

"Hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," tegasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang Usai Dapat Abolisi dari Prabowo

Meski demikian, Juri tidak secara rinci menjelaskan apakah tanggal 18 Agustus 2025 tersebut akan dikategorikan sebagai libur nasional atau cuti bersama. Status resminya masih belum dijelaskan secara tegas.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. 

Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca Juga: Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Selain kebijakan hari libur, sebelumnya pemerintah juga menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan peringatan HUT ke 80 RI

Surat edaran itu ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X