Tok! Khofifah Atur Ketat Penggunaan Sound Horeg di Jatim, Ini Batas Suara dan Sanksinya

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 19:42 WIB
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.  (Instagram.com/@khofifah.ip)
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa. (Instagram.com/@khofifah.ip)

Redaksi88.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memberlakukan aturan penggunaan sound horeg atau pengeras suara melalui Surat Edaran Bersama (SE) yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda dan Pangdam Jatim.

Aturan ini membatasi tingkat kebisingan serta menetapkan larangan penggunaan di lokasi tertentu demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025 ini menjadi pedoman penggunaan sound system di Jawa Timur.

Baca Juga: Kesepakatan Mangkrak, Jepang Desak AS Turunkan Tarif Impor Mobil dan Suku Cadang

Tujuannya agar masyarakat tetap dapat memanfaatkannya tanpa melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

Gubernur Khofifah menegaskan, aturan ini merupakan hasil sinergi tiga pilar keamanan untuk menata penggunaan sound system secara tertib.

"Dengan aturan ini, kami berharap suasana di Jatim tetap kondusif dan tertib," ujar Khofifah dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Agustus 2025.

Baca Juga: 3 Prinsip Investasi Abadi Benjamin Graham: Dari Margin of Safety hingga Value Investing

Menurutnya, regulasi tersebut telah mengacu pada berbagai peraturan perundangan, termasuk dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Khofifah menegaskan, penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Beberapa poin penting diatur dalam SE ini, mulai dari batas tingkat kebisingan, ukuran kendaraan pengangkut, waktu dan lokasi penggunaan, hingga tata cara pelaksanaan kegiatan sosial yang menggunakan sound system.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Pengusaha Besar Bantu UMKM dan Rakyat Miskin, Tegaskan Kemakmuran Merata

Lebih lanjut, untuk kegiatan statis seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup, batas maksimal kebisingan adalah 120 dBA. 

Sementara kegiatan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa dibatasi hingga 85 dBA.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X