Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 5 September 2025 | 14:37 WIB
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Chromebook oleh Kejagung.  (disdik.labuhanbatuselatankab.go.id)
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Chromebook oleh Kejagung. (disdik.labuhanbatuselatankab.go.id)

Redaksi88.com – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. 

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga: Dipanggil Prabowo ke Istana, Kepala BIN Pastikan Situasi Indonesia Aman Pascademo Agustus 2025

Anang menyebut, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 saksi ahli.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan pada alat bukti dan keterangan para saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu berupa keterangan saksi, (saksi) ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang diterima atau diperoleh tim penyidik, hari ini menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia periode tahun 2019-2024,” kata Nurcahyo.

Baca Juga: Tak Bisa Instan, Ini Cara Bahlil Merespons 17+8 Tuntutan Rakyat

Nurcahyo mengungkapkan, pada Februari 2020 Nadiem sempat melakukan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook untuk kementerian.

“Beberapa kali pertemuan NAM dengan Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan TIK,” terang Nurcahyo.

Sementara itu, kasus pengadaan Chromebook ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. 

Proyek tersebut diduga dipaksakan, meski uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 dinilai belum efektif diimplementasikan di Indonesia.

Baca Juga: Lonjakan Konsumsi Bikin BBM Non-Subsidi Kosong, Wamen ESDM Angkat Bicara

Total anggaran yang digelontorkan untuk proyek TIK ini mencapai Rp3,58 triliun ditambah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X